Materi FGD

Berikut adalah makalah bertajuk Joged Bumbung Seronok oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A. yang menjadi naskah utama dalam FGD Mengentaskan Joged Jaruh pada Selasa, 1 November 2016 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Monumen Bajra Sandhi, Renon Denpasar. Makalah ini mengurai alasan-alasan mengapa joged jaruh yang berkembang di masyarakat dan media sosial mesti mendapat perhatian dan pembinaan dari kita semua.

Joged Bumbung Seronok
Oleh: Prof. Dr. I Made Bandem, M.A.

Dipandang dari perspektif etimologi, bahwa kata joged berarti sebuah tari tunggal yang biasanya ditarikan oleh seorang wanita, dengan membawa kipas yang dikibas-kibaskan untuk kemudian dipakai menepék (tepik) salah seorang penonton laki-laki pilihannya sebagai pasangan menari (ngibing) dengan gaya masing-masing. Tarian ini diiringi oleh seperangkat gamelan, yang terbuat dari bambu, kayu, perunggu, atau perkusi lainnya yang menggunakan laras pelog atau slendro. Joged merupakan sebuah tari pergaulan muda-mudi Bali yang sangat intim dan digemari oleh masyarakat Bali secara luas (lihat pula Warna, 1990: 290).

I Made Sarin, penari gandrung dari Ketapian Kelod. Foto adalah screeen capture ‘tangkapan layar’ dari film Colin McPhee yang direkam antara 1931-38. Foto dari koleksi Arsip Bali 1928 (https://bali1928.net) dan diterbitkan seizin UCLA Ethnomusicology Archive dan Colin McPhee Estate.

Ada beberapa jenis tari joged yang ditemukan di Bali antara lain Joged Leko, Joged Gudegan, Joged Tongkohan, Joged Gandrung, Joged Pingitan, Joged Adar, Joged Dewa, Abuang Kalah, dan Joged Bumbung. Deskripsi lengkap dari semua jenis tari joged ini terdapat dalam buku Kaja and Kelod: Balinese Dance in Transition yang ditulis oleh I Made Bandem and Fredrik Eugene deBoer dan dicetak oleh Oxford University Press, Kuala Lumpur, 1981 dan 1995.

Dalam tulisan berikut ini akan dibahas secara khusus mengenai Joged Bumbung, disebabkan oleh karena tarian ini sedang dihebohkan sebagai seni pertunjukan seronok, jaruh, atau cabul, yang mana ada beberapa orang penari secara vulgar membuka auratnya yang semestinya tidak dilakukan di depan umum. Mereka menjadikan pementasan itu sebagai ajang pamer kegila-gilaan di luar batas logika, etika, estetika, dan nilai-nilai kepatutan yang mestinya dijunjung tinggi oleh para seniman.

Menurut Dharmaning Sasolahan Bali, bahwa kalangenan (beauty) tari Bali itu berunsurkan siwam (kesucian, sakral), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika). Ketiga unsur kalangenan ini tak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu tidak ada suatu keindahan yang sempurna tanpa dilengkapi dengan unsur-unsur kebenaran dan kesucian. Dalam sastra-sastra kuna, ketiga elemen utama ini dinamakan sakatiga bajranyana.

‘Bumbung’ berarti tabung bambu, sebuah istilah untuk memberi nama seperangkat gamelan joged. Joged Bumbung adalah sebuah tari pergaulan yang memiliki unsur sosial sangat tinggi. Dibandingkan dengan joged yang lain, Joged Bumbung sangat populer di kalangan masyarakat Bali sekarang. Di samping pertunjukan untuk menghibur para wisatawan asing, gamelan joged bumbung senantiasa dimainkan di lobi-lobi hotel sebagai musik ilustrasi, sayup-sayup, dan tidak mengganggu para wisatawan (Bandem and Fredrik deBoer, 1981: 139).

Joged Bumbung masih dijumpai hampir di seluruh Bali. Menurut buku Peta Kesenian dan Budaya Bali yang diterbitkan oleh Listibiya Propinsi Bali bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Propinsi Bali (2015) tercatat sebanyak 195 grup joged bumbung yang berkembang di seluruh Bali dengan penyebaran wilayah sebagai berikut: Badung sebanyak 18 grup, Bangli 17 grup, Buleleng 28 grup, Denpasar 4 grup, Gianyar 15 grup, Jembrana 41 grup, Karangasem 13 grup, Klungkung 7 grup, dan Tabanan 52 grup. (Astita, Geria, Catra, dan kawan-kawan., 2015: 130-138).

Adapun grup-grup yang masih populer sampai sekarang antara lain Sekaa Joged Umejero, Jagaraga, Jineng Dalem, Suwung, Sinabun (Bali Utara), Tegal Tamu, Tohpati, Sanur, Mengwi (Bali Selatan), Pupuan, Selemadeg, Bajra, Moding, Tegal Cangkring (Bali Barat) dan grup dari bagian Bali lainnya.

Jogéd Bungbung Déwa dalam upacara Nangkluk Mrana di Pura Beda Tabanan. Foto oleh Colin McPhee sekitar tahun 1933. Foto dari koleksi Arsip Bali 1928 (https://bali1928.net) dan diterbitkan seizin UCLA Ethnomusicology Archive dan Colin McPhee Estate.

Walaupun menurut Lontar Prakempa gamelan joged klasik (seperti Leko, Gandrung, Joged Pingitan, dan lain-lain) sudah muncul di Bali pada paruh pertama abad ke-19, namun Joged Bumbung diperkirakan baru berkembang pesat sesudah Perang Dunia II di Jembrana, Buleleng dan Tabanan. Tarian ini biasanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kebun kopi yang luas. Di musim panen tersebut, banyak di antara mereka mempertaruhkan hasil panennya agar dapat menjadi pengibing Joged Bumbung.

Joged Bumbung dipertunjukkan oleh 4 (empat) atau 6 (enam) orang penari dan tampil di pentas satu per satu. Struktur pementasan Joged Bumbung tidak menggunakan pengawak Legong atau lakon lain. Kendatipun ada prelude ‘pengantar’ dalam tariannya, namun sejak semula gerak-gerak tarinya merupakan gerak improvisasi yang erotis, merangsang para pengibing untuk segera tampil mengambil bagian.

Tari ibing-ibingan yang terdapat dalam Joged Bumbung lebih hidup dibandingkan dengan joged lainnya. Penonton sejak semula sudah memanggil si Joged agar segera menepék dengan kipasnya. Dalam tarian ibing-ibingan ini, banyak kelihatan gerak-gerak yang sensual, goyang pinggul yang berlebihan. Sering kali juga para pengibing berakting memarahi si Joged dan akhirnya terjadilah drama yang sering mengundang penonton untuk tertawa terbahak-bahak atau menimbulkan rasa kejengkelan.

Adapun busana yang digunakan oleh penari Joged Bumbung sangat sederhana, meliputi kain songket (endek), baju kebaya, dan selendang. Sejak permulaan tariannya Joged Bumbung memegang sebuah kipas untuk menepék pasangannya. Gelungan atau hiasan kepala yang dipakai oleh Joged Bumbung juga sangat sederhana, berupa petitis (hiasan dahi) yang bagian belakangnya dihiasi dengan bunga jepun atau cempaka segar, untuk menambah keindahannya. Bagian depan gelungan Joged Bumbung serupa dengan gelungan yang dipakai oleh tokoh Dewi Sita dalam Sendratari Ramayana.

Masa kini, adanya globalisasi yang ditandai oleh berkembangnya teknologi canggih, dan hubungan antar bangsa yang begitu intens, Joged Bumbung diperkirakan mendapat pengaruh dari unsur-unsur kesenian luar lainnya, film-film yang menampilkan tarian romantis yang beredar di mass-media, sehingga lahirlah Joged Bumbung yang seronok dan jaruh, karena penafsiran yang berlebihan terhadap seni yang mempengaruhinya.

Catatan: Video diatas bersumber di YouTube dan diunggah oleh kanal bernama Bali Dewata. Video yang merekam fenomena Joged Jaruh ini berjudul “Joged buang Hot bali 2016, yang belum dewasa jangan nonton, bahaya.” Video diakses tanggal 14 November 2016.

[Update] Kanal di atas ditutup oleh pihak YouTube setelah berlangsungnya acara Penandaan dan Pelaporan Konten Joged Jaruh pada YouTube yang dilakukan bersama-sama oleh perwakilan kampus dan anggota masyarakat pada 7 Desember 2017 bertempat di STIKOM Bali. Ini menandakan bahwa kampanye yang dilakukan pada hari itu efektif untuk mendapatkan perhatian YouTube, tanpa mesti melayangkan surat resmi atau demonstrasi.


Makin banyaknya pementasan Joged Seronok atau Joged Jaruh yang melanda seluruh wilayah pulau Bali, terutama tayangan joged-joged Bumbung di YouTube dan media sosial lainnya, yang sangat vulgar, melanggar kesopanan, yang menimbulkan keresahan masyarakat Bali secara luas. Oleh sebab itu, perlu dilakukan tindakan pelarangan terhadap pementasan tersebut, sekaligus meniadakan penayangan kesenian itu di seluruh media sosial. Alasan utama untuk melarang pementasan dan penayangan tersebut, disebabkan oleh penampilan Joged Seronok yang bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu Dharma yang sering kita sebut sebagai siwam (kesucian), satyam (kebenaran), dan sundaram (keindahan).

Estetika (Sundaram)

Joged Seronok tidak mengikuti standar tari Joged Bumbung yang pantas. Kaidah-kaidah tarian Bali yang disebut catur wiraga (agem, tandang, tangkis dan tangkep) dilanggar tanpa batas. Pelanggaran ini berpengaruh terhadap wirama dan wirasa tarian Bali, yang kemudian menistakan taksu (inner beauty) dari tarian Bali itu sendiri.

Adapun unsur-unsur yang dianggap sebagai pelanggaran meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Gerakan ngegol (goyang pinggul) yang berlebihan, dengan tempo cepat. Gerakan ngebor yang sensual dan dapat mengundang berahi. Gerakan angkuk-angkuk (cabul) yang saling berhadapan dengan pengibing. Mereka saling berhadapan dan memegang pinggang masing-masing. Juga pengibing mengebor pantat sang penari dari belakang. Aksi tarian mereka sangat jorok, di luar kaidah tarian Bali. Sang penari Joged juga sering mempertotonkan gerak-gerakan dada dan susu yang sangat sensual, dengan ekspresi muka yang sangat genit, dan mengundang pengibing untuk menjadi tambah bergairah, dan semua itu dilakukan di atas pentas, dan juga ditonton oleh anak-anak kecil.
  2. Kostumnya menggunakan gelungan yang berpola Legong Keraton. Memakai baju kebaya dengan belahan rendah sehingga sebagian buah dada atasnya menyembul, agar tampak lebih seksi. Kainnya sengaja diangkat tinggi (macingcingan), dan terbelah di depan sehingga kelihatan pahanya. Ada juga yang sampai memperlihatkan celana dalam (CD). Penari membawa kipas hanya untuk menepak pengibing. Tidak ada pola ibing-ibingan yang jelas, hanya memburu sex, ciuman, dan pegang-pegangan. Bahkan ada pengibing yang sampai memegang alat vital penari Joged.

Etika (Satyam)

  1. Tidak mengikuti dharmaning sesolahan tari sosial dan tari pergaulan Bali.
  2. Melakukan adegan ciuman atau pelukan di muka umum dan ngebor yang merangsang berahi. Tariannya tidak mengikuti struktur tri angga, seperti pengawit, pengawak dan pekaad. Dari bagian tarian yang pelan, langsung menepik pengibing dan melakukan gerakan erotis. Gerakan yang dilakukan melanggar aturan moral masyarakat Bali. Tidak memberi pendidikan moral yang benar kepada generasi muda dan seluruh masyarakat Bali. Selain orang dewasa, para pengibing terdiri dari anak laki-laki belasan tahun yang seharusnya, perilaku buruk seperti itu tidak diekspos kepada mereka.

Kesucian (Siwam)

  1. Tempat pementasan tidak disukat dan berlangsung tanpa proses sakralisasi. Pementasan bertentangan dengan Dharma Pagambuhan yang telah memberikan tuntunan spiritual dan tuntunan praksis lewat pangasreng dari dewa-dewi tari, serta kutukan bagi yang melanggar (Suasthi Widjaja Bandem, 2012:17-19).
  2. Dipastikan tidak adanya upakara penyucian dan pawintenan bagi para penari Joged Seronok seperti yang terdapat dalam pergelaran dramatari Gambuh dan Topeng. Pementasannya jorok, sehingga menghilangkan taksu dari tarian tersebut.
  3. Tari Bali sama fungsinya dengan ithihasa (Ramayana dan Mahabharata), yang merupakan Weda ke-5 dalam agama Hindu Dharma, sebuah wujud persembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seandainya Weda disajikan dengan pementasan yang sangat seronok, tentu saja ini menistakan agama Hindu Dharma sendiri.

Kesimpulan & Saran

Mengacu pada bukti-bukti tersebut di atas, Joged Bumbung Seronok ini telah melanggar estetika, etika, dan kesucian tari Bali. Oleh karena itu, pementasan Joged ini harus dilarang tanpa reserve ‘pengecualian’. Selain dilarang pementasannya sendiri, secara langsung video-video Joged Bumbung Seronok yang diunggah di YouTube dan media sosial lainnya harus juga dilarang, dan dihapus. Hal ini tentu saja membutuhkan tenaga, usaha bersama dari semua kalangan untuk melakukan pelarangan pentas dan penghapusan video Joged Bumbung Seronok di seluruh mass media.

Para penari Joged Bumbung Seronok ini hanya memenuhi haknya sebagai seniman, yaitu hak bebas berkreasi dan pentas, tetapi lupa kewajibannya yaitu membina etika atau moral masyarakat. Mereka menodai moral masyarakat Bali terutama pelecehan terhadap martabat wanita. Kedudukan wanita/ibu sebagai pendidik pertama bagi anak telah dinodai.

Dari perspektif gender Joged Seronok ini menodai beberapa prinsip seperti Ardhanareswari/Ardhanareswara, purusa-pradana, atau peran seorang sakti dalam kepemimpinan dewa-dewi Hindu. Bagaimana seorang dewa dapat berperan secara baik dalam memimpin bhuwana agung ini, kalau saja saktinya bertindak seperti Joged Seronok. Tidak punya rasa malu dan secara sengaja telah menistakan dirinya sendiri di depan umum.

Penari Joged Seronok merangsang para pengibing untuk berbuat yang lebih seronok lagi, bahkan ada pengibing yang dicari ke atas pentas oleh anaknya agar sang ayah tidak mengibing dengan Joged Seronok. Peristiwa ini tentunya menimbulkan keprihatinan kita semua agar hak anak dan wanita pun perlu mendapat perhatian yang serius dalam konteks Joged Seronok ini.

Perlu ada pembinaan terhadap sekaa-sekaa Joged Bumbung Seronok ini lewat Lembaga Desa Adat, Listibiya, Dinas Kebudayaan, MUDP, PHDI, Kepolisian dan penegak hukum lainnya. Ada 5 komponen dari masyarakat yang perlu dibina dalam kaitan dengan Joged Seronok ini yaitu Sekaa (Grup), Penari, Penonton (Pengibing), Agen (Penanggap), dan Pengunggah di YouTube.

Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga-lembaga pembina ini perlu diperkuat kedudukannya dengan sebuah Surat Tugas dari Bapak Gubernur Provinsi Bali berdasarkan penolakan masyarakat terhadap Joged Seronok tersebut.

Kepustakaan

Astita, I Nyoman, I Wayan Geria, I Nyoman Catra, dkk. Peta Kesenian dan Budaya Bali: Seni Pertunjukan Modal Dasar Pesta Kesenian Bali dan Pembangunan Bali. Denpasar: Listibiya Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Propinsi Bali, 2015.
Bandem, I Made. Kaja and Kelod: Balinese Dance in Transition. Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1981, 1995.
________. Prakempa: Sebuah Lontar Gambelan Bali. Denpasar: ASTI, 1986.
Listibiya Propinsi Bali. Kesenian Sakral: Tari Joged Pingitan dan Baris Upacara. Denpasar: Percetakan Deva Communication, 2015.
Suasthi Widjaja Bandem, N.L.N. Dharma Pagambuhan. Denpasar: BP Penerbit STIKOM Bali, 2012.
Warna, I Wayan. Kamus Bali-Indonesia. Denpasar: Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Dati I Bali, 1990.


Prof. Dr. I Made Bandem, M.A. adalah salah satu  pemikir kebudayaan Bali terpenting pada abad ini. Bandem adalah penari yang mumpuni serta cendekiawan yang telah melahirkan sejumlah buku babon tentang seni tari dan karawitan Bali, termasuk Kaja and Kelod: Balinese Dance in Transition (Oxford Press, 1981& 1995) dan Gamelan Bali Di Atas Panggung Sejarah (BP STIKOM Bali, 2013). Atas pencapaian dan dedikasinya, Bandem telah dianugerahi the International UNESCO Music Council Award, Habibie Award, the Koizumi Fumio Prize, Dharma Kusuma Pemerintah Provinsi Bali, dan Satya Lencana Kebudayaan Republik Indonesia. Setelah menjadi visiting fellow di College of the Holy Cross (Worcester, Amerika Serikat) selama 8 tahun (2007-15),  Bandem kini menetap di Bali dan lanjut mempersiapkan beberapa buku seni budaya Bali, antara lain buku tentang empu karawitan Bali, I Gusti Putu Made Geria.


Presentasi kedua pada FGD Pengentaskan Joged Jaruh disampaikan oleh I Made Marlowe, mewakili tim STMIK STIKOM Bali. Presentasi membahas fenomena Joged Jaruh di Internet, termasuk beberapa pendekatan yang bisa dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mengembalikan spirit Joged Bumbung yang tak lepas dari akar kultur dan kesantunan budaya Bali.


Meniadakan Joged Jaruh Di Media Sosial
Oleh: Marlowe Bandem (STMIK STIKOM Bali)

Marlowe adalah seorang penggiat kreatif di bidang seni dan budaya Bali, telah terlibat dalam pelbagai even seni diantaranya Pameran Jean-Michel Basquiat di Darga Gallery (2005), Bali Biennale: Space & Scape (2005), Ebullience Art Event (2009) dan SPRITES Art and Creative Biennale 2013, 2015, 2017). Beberapa kolaborasi terkininya adalah program repatriasi warisan seni budaya Bali 1928, Gelar Seni Akhir Pekan Nawanatya (2016), Bali Record Store Day (April 2016), Bali Cassette Store Day (Oktober 2016), dan lain-lain. Selain aktif dalam dunia perbankan mikro di Bali, Marlowe juga adalah Wakil Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti yang menaungi beberapa sekolah dan  kampus TIK di Bali dan Jawa.


Keterangan gambar header: Joged © Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, NTB, NTT.

Please share:
admin Written by:

Marlowe adalah penggiat kreatif yang telah terlibat dalam berbagai perhelatan seni dan budaya lokal maupun nasional. Ia adalah inisiator kampanye publik penandaan dan pelaporan konten joged tak pantas pada kanal-kanal YouTube, sebuah upaya pemajuan kebudayaan yang melibatkan partisipasi publik luas.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *