Kesimpulan FGD & Deklarasi Bajra Sandhi

Dua hal penting yang berhasil dirumuskan dan dicetuskan dari Focus Group Discussion (FGD) Pengentasan Joged Jaruh bertemakan Kembalikan Jogedku adalah lahirnya Deklarasi Bajra Sandhi dan Rencana Aksi yang dikoordinir oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya.

Kesimpulan FGD Pengentasan Joged Jaruh

Setelah pembahasan makalah Tari Joged Bumbung Seronok dan Meniadakan Joged Jaruh di Media Sosial serta merujuk kepada diskusi yang berkembang sesuai dengan tujuan dan sasaran dilaksanakannya FGD dengan tema Kembalikan Jogedku, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perkembangan Joged Bumbung yang dibumbui dengan gerakan erotis dan gerakan-gerakan tari di luar kebiasaan logika, etika dan estetika tarian Bali telah menodai simbol, nilai moral, harkat dan martabat kesenian Bali. Aksi jaruh, seronok, buang, jalir yang dilakukan oleh penari joged (wanita) bersama penonton yang didaulat (laki-laki) menampilkan gerakan dan adegan aksi porno yang jelas melanggar nilai-nilai moral, kelaziman tata krama dalam pergaulan di masyarakat. Penampilan Joged yang tidak pantas seperti ini disebut “Joged Jaruh” karena gerakannya telah melampaui batas-batas kesantunan orang Bali.
  2. Aksi parodi joged jaruh berdalih kebebasan berekspresi dan berlindung dibalik kebutuhan ekonomi. Tetapi bagaimana dengan sisi edukasi, tata krama, penegakan nilai sosial dan pengaruh negatif yang ditimbulkan. Para pelaku joged jaruh hanya memikirkan haknya sebagai seniman tanpa mempertimbangkan fungsi kesenian sebagai tuntunan. Aksi parodi yang melampaui batas-batas kepantasan tersebut jelas telah menodai citra kebudayaan Bali yang berlandaskan kesucian (siwam), kebenaran (satyam) dan estetika (sundaram).
  3. Pertunjukan Joged Jaruh menampilkan unsur-unsur agem, tandang, tangkis dan tangkep yang tidak sesuai dengan estetika tari Bali seperti: gerakan ngegol (goyang pinggul) yang berlebihan, gerakan ngebor yang sensual (mengundang berahi), gerakan angkuk-angkuk (cabul) dan saling berhadapan adu sensual dengan pengibing.
  4. Adegan-adegan bukan hanya erotis, sensual tetapi sangat porno dan ini tidak mencerminkan sebuah tontonan yang menuntun perilaku yang baik. Etika yang dilanggar adalah melampaui tata krama. Adegan-adegan tidak pantas yang disaksikan oleh anak-anak dibawah umur ini tidak pernah diluruskan oleh orang dewasa atau perangkat desa. Pelanggaran etika ini perlahan-lahan tapi pasti akan memicu degradasi moral dan disorientasi nilai-nilai agama, seni dan budaya Bali.
  5. Bagi masyarakat Bali persembahan kesenian adalah bagian dari Pancama Veda yang dapat disejajarkan sebagai Itihasa (Ramayana dan Mahabharata). Dalam setiap persembahan kesenian, termasuk Joged Bumbung seharusnya mengutamakan kesucian (siwam) sehingga dalam konteks kesucian persembahan kesenian dapat menjadi tontonan, tatanan dan tuntunan bagi masyarakat.
  6. Masyarakat Bali merasa dinistakan oleh tayangan video Joged Jaruh di media sosial. Dampak psikologis tayangan di media YouTube, Instagram, Facebook maupun ulasan-ulasan media cetak lainnya seolah-olah mencerminkan keberadaan tradisi dan kebudayaan Bali secara keseluruhan yang menjatuhkan citra budaya Bali.
  7. Dibutuhkan akun resmi YouTube/Google dari Pemerintah atau Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk melakukan legal reporting dengan alasan yang jelas, dan logis, termasuk menunjukkan tautan peraturan atau hukum yang dilanggar.
  8. Pemerintah Provinsi Bali dengan seluruh jajarannya, Listibiya, Perangkat Desa dan Kepolisian perlu menertibkan dan menindak pementasan Joged Jaruh dengan menerapkan sanksi adat maupun sanksi pidana sesuai ketentuan hukum positif.

Rekomendasi

Disarankan untuk melakukan:

  1. Pembuatan situs/portal budaya Sembilan Tari Bali WBD-TB UNESCO dan juga channel YouTube yang bermaterikan kajian akademis, klasifikasi, dan pemaknaan tentang filosofi, kemurnian, kebenaran serta keindahan tarian Bali. Situs/portal memuat juga video-video ke sembilan tarian Bali WBD-TB UNESCO dalam bahasa Indonesia, Inggris dan bahasa-bahasa dunia lainnya bila dipandang perlu.
  2. Situs/portal resmi ini adalah upaya dokumentasi, pengarsipan dan juga wadah pembelajaran bagi penciptaan dan pengembangan kesenian Bali untuk mengimbangi tayangan Joged Jaruh di media sosial.
  3. Identifikasi sekaa-sekaa Joged Jaruh dalam video di YouTube, melacak pengunggah video-video Joged Jaruh di YouTube untuk dibina dan diberi pendidikan moral dan kebudayaan.
  4. Menggagas Festival Tari Joged Bumbung yang sesuai dengan kaidah-kaidah keindahan tarian Bali. Membina komponen yang terkait dengan keberadaan Joged Jaruh antara lain : masyarakat, penari, sekaa, pengupah, anak-anak, dan wanita.

Deklarasi Bajra Sandhi

  1. Kami atas nama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali (perwakilan Pemerintah), Listibiya (Perwakilan Masyarakat Seni), ATMB (Aliansi Tokoh Masyarakat Bali), Perwakilan DPD RI Bali, PHDI Bali, MUDP Bali, Komunitas Pers, Kepolisian, Korem 163 Wirasatya, Kejaksaan, Kajati Bali, Perguruan Tinggi (antara lain ISI, UNHI, STIKOM Bali, UNUD), Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota, Biro Hukum Provinsi Bali, BP3A Provinsi Bali sebagai pihak yang berkepentingan merasa sangat prihatin atas perkembangan joged jaruh karena sudah menodai keluhuran seni-budaya Bali dan belum ada upaya untuk menyetop perkembangannya.
  2. Kami selaku pihak-pihak (dalam poin 1 diatas) menyatakan joged jaruh adalah tontonan tidak pantas yang mengandung unsur-unsur pornoaksi, melampaui batas-batas kesantunan dan melanggar nilai-nilai simbolik (kesucian, etika, dan estetika) masyarakat Bali. Dampak dari joged jaruh dapat menimbulkan gangguan kamtibmas seperti: pelecehan seksual, perselingkuhan dan merusak mental dan moral anak-anak serta menodai harkat dan martabat wanita. Oleh karena itu kami mendesak para pemegang kebijakan di Desa Pakraman dan aparat penegak hukum melakukan penertiban, pencegahan dan melarang pementasan joged jaruh.
  3. Kami bertekad akan lebih proaktif memantau dan bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten di lembaga-lembaga adat, birokrasi, dan penegak hukum untuk mencegah perkembangan joged jaruh.

***Foto-foto tanda tangan Deklarasi Bajra Sandhi terkait Pengentasan Joged Jaruh oleh Tim Dokumentasi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali

Rencana Aksi

  1. Menghapus video-video joged jaruh di YouTube dengan mencari dan menindak para pelaku yang mengunggah video tersebut ke YouTube.
  2. Mengajukan keberatan ke YouTube dan meminta pihak YouTube meniadakan tayangan joged jaruh berdasarkan referensi hasil deklarasi FGD.
  3. Membangun ketahanan/penguatan keluarga untuk membina para pelaku, kelompok sekaa dan pengupah joged jaruh agar mereka sadar bahwa aksi jaruh yang mereka lakukan telah melampaui batas-batas kesantunan dan menodai nilai-nilai simbolik (kesucian, etika, dan estetika) masyarakat Bali.
  4. Melakukan sosialisasi dan meningkatkan peran media untuk membina para pengunggah yang menyebarluaskan video-video joged jaruh di media sosial agar mereka sadar bahwa tindakannya telah menistakan tradisi dan kebudayaan Bali.
  5. Memantau para penegak hukum (Kepolisian, Pecalang, Trantib) untuk mengetahui, mengingatkan dan mengevaluasi sejauh mana upaya pencegahan, penertiban dan penindakan yang telah dilakukan.

Tindak Lanjut Rencana Aksi

A. Polda Bali
  1. Mengeluarkan Maklumat Kapolda Bali tentang pelarangan pementasan joged jaruh.
  2. Penelusuran cybercrime melalui direktorat khusus.
  3. Penindakan hukum kepada pelaku, penyelenggara, pengupah pementasan joged jaruh – aksi setelah keluarnya Maklumat Kapolda Bali.
  4. Sosialisasi melalui dialog interaktif di media TV.
  5. Penindakan hukum kepada para pengunggah video joged jaruh di media sosial.
B. STMIK STIKOM Bali
  1. Memberikan bantuan teknis dan bekerja sama dengan Pemerintah dan Kepolisian untuk menyampaikan keberatan ke pihak YouTube.
  2. Membuat Website 9 Tari Bali yang diinskripsi oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
  3. Membuat materi etika dan budaya bermedia sosial sebagai CSR dan disumbangkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan aksi.
C. Aliansi Tokoh Masyarakat Bali (ATMB)
  1. Membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Bali.
  2. Bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan untuk melakukan koordinasi dan pemantauan agar program aksi dapat terlaksana tepat waktu dan efektif.
D. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali
  1. Melakukan sosialisasi dan pembinaan dengan pendekatan agama dan budaya melalui Dharma Wacana.
  2. Mengirim surat edaran perihal pelarangan joged jaruh.
E. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali
  1. Meneruskan informasi pelarangan joged jaruh kepada MMDP, MADP, dan Desa Pakraman se Bali.
  2. Melakukan pembinaan kepada sekaa joged di lingkungan masing-masing Desa Pakraman untuk menjaga taksu dan mempertahankan pakem Pajogedan.
  3. Mendorong Desa Pakraman menerbitkan perarem yang melarang pementasan joged jaruh.
  4. Memberikan sanksi kepada pelaku berdasarkan pararem.
 F. Badan Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (BP3A) Bali
  1. Pelatihan dan pendampingan internet sehat.
  2. Pelatihan tentang peningkatan ketahanan keluarga.
  3. Meningkatkan sinkronisasi dan sinergi Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Bali tentang pelarangan joged jaruh melalui SKPD terkait dan Forum Anak Daerah.
  4. Sosialisasi dampak negatif pornografi terhadap tumbuh-kembang anak.
G. Listibiya Bali & Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
  1. Memperbanyak program pembinaan kesenian joged bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
  2. Mengidentifikasi perkembangan joged jaruh.
  3. Melakukan sosalisasi penerapan FGD melalui media elektronik maupun media cetak.
  4. Melakukan audensi ke Kapolda BALI bersama dengan ATMB, PHDI, MUDP, Rektor ISI Denpasar, Ketua STIKOM Bali, Ketua Majelis, dan Ketua Harian Listibiya Provinsi Bali.
  5. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersurat ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk menayangkan iklan layanan masyarakat.
  6. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menyiapkan materi tayangan untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
  7. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dibantu STIKOM Bali mengirim surat atas nama Pemerintah Provinsi Bali tentang keberatan tayangan joged jaruh di YouTube.
H. Korem 163 Wirasatya
  1. Sesuai dengan kesepakatan Deklarasi tentang joged jaruh, Korem menggerakkan Babinsa di seluruh Bali untuk mensosialisasikan larangan pementasan joged jaruh yang merusak ketahanan moral dan kamtibmas.
  2. Memelihara situasi kondusif agar joged jaruh benar-benar sirna di masyarakat.

Keterangan gambar header: Joged Bumbung karya I Gede Harsemadi (STMIK STIKOM Bali)

Please share:
admin Written by:

Marlowe adalah penggiat kreatif yang telah terlibat dalam berbagai perhelatan seni dan budaya lokal maupun nasional. Ia adalah inisiator kampanye publik penandaan dan pelaporan konten joged tak pantas pada kanal-kanal YouTube, sebuah upaya pemajuan kebudayaan yang melibatkan partisipasi publik luas.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *